Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Haram Beri Uang ke Pengemis di Jalanan - JIHAD ONLINE

 


Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan fatwa haram bagi muslim memberi uang kepada pengemis di jalanan. 

Hal itu tertuang dalam fatwa No. 1/2021 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik dikeluarkan pada 31 Oktober 2021.

MUI Sulsel beralasan mengemis kerap dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab sebagai alat eksploitasi manusia, terutama anak-anak. Kegiatan meminta-minta juga dianggap membentuk mental pemalas kepada orang tanpa cacat fisik.

Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakri, mengatakan dalam fatwa tersebut mengatur pertama haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. 


"Kedua, bagi pemberi, haram memberi uang kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik,” katanya seperti umma kutip detik.com, Selasa (2/11/2021).


MUI Sulsel mendesak pemerintah turun tangan membereskan permasalahan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) sesuai amanat UUD 1945 Pasal 34: fakir miskin dan anak terlantar adalah kewajiban negara. 


“Jika ada pengemis di jalan, maka [yang] berdosa pemerintah. Harusnya tidak ada pemandangan peminta-minta di jalanan,” tambah Muammar.


Seiring dengan dikeluarkannya fatwa itu, MUI Sulsel juga menyarankan bagi para tangan dermawan untuk berbuat amal sesuai pada tempatnya, seperti lembaga zakat atau juga melalui lembaga kemanusiaan yang sudah terverifikasi.


"Kalau mau bersedekah, bisa melalui lembaga amil zakat, lembaga kemanusiaan, itu lebih profesional," katanya.


Setidaknya fatwa haram mengemis oleh MUI dimulai sejak 14 tahun lalu. MUI Jawa Timur kala itu mengimbau masyarakat tidak memberi uang kepada pengemis.

Posting Komentar untuk "MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Haram Beri Uang ke Pengemis di Jalanan - JIHAD ONLINE"